Search :
2009-03-13 07:57:59
Hunian Rakyat
Pemerintah Daerah Diminta Permudah Perizinan
Kejar Target Satu Juta Rumah

Target pembangunan rumah sederhana sehat bagi masyarakat menengah bawah di sejumlah daerah banyak yang tidak tercapai. Pemerintah daerah dianggap menjadi salah satu faktor penghambat.

Upaya penyediaan hunian dengan harga terjangkau bagi masyarakat menengah bawah bukan perkara mudah. Realisasi rumah sehat sederhana (Rsh) di sejumlah daerah banyak yang tidak mencapai target. Selain akibat daya beli masyarakat yang rendah, kebijakan pemerintah daerah (pemda) pun kadang membuat program tersebut terganjal.

Inilah yang kemudian membuat Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) M Yusuf Asy'ari meminta pemda untuk menjaga iklim investasi pembangunan perumahan rakyat kelas menengah ke bawah dengan menghapus pungutan maupun retribusi yang dapat memberatkan pengembang di saat krisis ekonomi global.

"Pemda harus membantu meneruskan program perumahan rakyat dalam mendukung iklim pembangunan agar lebih kondusif," kata M Yusuf Asy'ari di Pekanbaru, Riau, akhir pekan lalu.

Menpera mengakui bahwa besarnya pungutan liar dan retribusi dalam proses perizinan pembangunan perumahan masih menjadi kendala di banyak daerah. Untuk itu, Pemda diminta membedakan pemberian perizinan untuk pengembang perumahan mewah dengan perumahan menengah ke bawah.

"Perizinan untuk perumahan menengah ke bawah harus lebih cepat, dan retribusi yang merugikan harus dihilangkan," tegasnya.

Menpera juga meminta agar pemberian izin lokasi perumahan rakyat di berikan secara selektif sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah yang berlaku. Izin lokasi perumahan tidak boleh dikeluarkan untuk lahan produktif yang rawan bencana banjir.

Dengan upaya mempermudah proses perizinan, diharapkan target satu juta Rsh pada tahun ini bisa dicapai. Tahun ini, Kemenpera menargetkan ada tambahan 170 ribu Rsh baru di seluruh Indonesia.

Masalah perizinan memang hingga kini masih menjadi ganjalan bagi pengembang untuk membangun Rsh. Harapan agar pemerintah daerah memberikan kemudahan proses perizinan dan menghapus retribusi sehingga iklim investasi pembangunan perumahan rakyat tetap terus meningkat dilontarkan Real Estat Indonesia (REI) Sumatera Barat.

"Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar memang belum seragam dalam menjaga iklim investasi pembangunan perumahan karena masih ada retribusi dan pelayanan perizinan agak berbelit. Pemko Padang sudah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mempermudah pelayanan perizinan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Sumatera Barat Johny Halim Jafar di Padang.

Pengembang, kata dia, merupakan investor yang semestinya dijamu oleh pemerintah daerah dengan memberikan kemudahan proses perizinan dan membebaskan pungutan. Dengan begitu, investasi pembangunan perumahan rakyat tetap berlanjut.

Dengan kemudahan proses perizinan, baik pengembang maupun masyarakat akan terbantu. Pengembang bisa lebih leluasa membangun proyeknya, dan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan hunian yang diinginkan.

Apalagi penyediaan rumah yang dilakukan pengembang juga turut membantu pemerintah. Tidak hanya dalam bentuk rumah, tapi juga infrastruktur. Infrastruktur yang dibangun pengembang nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah. Karena setelah dimiliki masyarakat, aset seperti jalan otomatis menjadi milik pemerintah.

Untuk mendukung semua itu, dia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait seperti badan pertanahan mendukung keberlanjutan dan kondusifnya iklim investasi pembangunan perumahan. "Dengan adanya kemudahan terhadap pengembang, tentu pembangunan rumah rakyat akan tetap berlanjut," kata Johny.  

Sementra itu, Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berjanji untuk mendukung pembangunan perumahan rakyat melalui pembenahan sarana infrastruktur jalan dan ketersediaan listrik. Pemprov Riau, dengan bantuan pemerintah pusat, berencana menambah pembangkit listrik 30 megawatt guna menanggulangi krisis listrik di wilayah tersebut.

Sayang, Mambang tak menyebut-nyebut masalah proses perizinan yang dianggap sering menjadi batu sandungan bagi pengembang untuk membangun Rsh.

Target Optimistis

Krisis keuangan global telah membayang-bayangi realisasi pembangunan Rsh dan rumah sederhana di sejumlah daerah. Seperti di Jambi, dari target 6.500 unit rumah, yang terealisasi tahun lalu hanya 3.500 unit.

"Tidak tercapainya target tersebut dampak dari krisis global, di mana pengembang kesulitan modal dan konsumen pun tidak punya dana untuk membeli perumahan," kata Sekretaris Eksekutif Real Estat Indonesia (REI) Jambi Rizal.

Pada 2009, REI dengan 115 anggotanya dan hanya 85 anggota aktif menargetkan untuk membangun 5.000 unit Rsh dan Rs yang diharapkan dapat terealisasi 100 persen. Optimisme ini seiring mulai membaiknya perekonomian atau pulihnya krisis global.

Di Kota Jambi, saat ini, lebih dominan pengembangan perumahan Rsh yang mendapat subsidi dari pemerintah. Nilai penjualannya ditetapkan maksimal 55 juta rupiah per unit.

Rsh itu dibangun untuk warga ekonomi menengah ke bawah atau PNS golongan rendah. Sementara untuk rumah tipe Rs dan rumah merah (RM) diperuntukan bagi golongan ekonomi menengah ke atas.

Agenda

  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2009
  • HUT Ke-37 REI Tahun 2009
  • Rakernas REI Tahun 2008 dan Peringatan Hari Habitat Dunia 2008
  • Acara Temu Anggota(Talk Show) Alternatif Solusi Krisis Energi Listrik di Bandung
  • Agenda Kegiatan DPD REI

Regulasi

  • Undang-Undang
  • Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri
  • Surat Edaran
  • Peraturan Lain
  • Peraturan Menteri

BERITA

  • REI Ajukan Uji Materi PP
  • REI: Permudah urusan fasum dan izin perumahan
  • Harga Bertahan, Profit RSh Menipis
  • DPP REI Umroh Bersama dengan 2.350 Dollar AS
  • Susahnya Pasang Baru Listrik
  • REI Sulsel : Lambat Pasokan Bahan Pengaruhi Pembangunan
  • REI Siap Buka Universitas Properti Global
  • REI Minta PTPN 2 Lepaskan Lahan 100 ha untuk Perumahan Rakyat
  • REI Home Expo Segera Digelar
  • REI Anggap Kurang Koordinasi

DownLoad

  • Form Laporan Pengembang utk BPN terkait PP 11 thn 2010
  • AD/ART REI Tahun 2007 - 2010
  • PMK No. 187
  • Referensi Peraturan-peraturan
  • Aspek Perpajakan Realestat
  • Mars REI
  • Hymne REI
DPP - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia © 2008-2009. Allright reserved, powered by ws