Search :
2010-01-31 15:58:50
REI Minta PPnBM Ditinjau Kembali
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) meminta kepada pemerintah, untuk meninjau ulang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk properti. Alasannya, besaran PPnBM yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan diterapkan.

“Ketetapan PPnBM ini sudah cukup lama, sudah lima tahun sejak 2003. Padahal sudah banyak terjadi pergerakan harga. Kalau bisa, ketentuan nilai angka nominal tidak dituangkan dalam aturan, karena setiap tahun nilainya berubah dan pasti terjadi revisi terus,” kata Teguh Satria, ketua umum REI, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Teguh, selama ini PPnBM dikenakan bagi properti yang memiliki luas bangunan di atas 150 m˛ untuk bangunan vertikal dan di atas 400 m˛ untuk bangunan horizontal, atau harga jual bangunan minimal Rp 3 juta per m˛ untuk bangunan horizontal dan Rp 4 juta per m˛ untuk bangunan vertikal. Besaran PPnBM adalah 20% dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

Teguh menegaskan, ketentuan PPnBM idealnya mempertimbangkan segala aspek, jangan sampai barang yang merupakan kebutuhan pokok dianggap barang mewah, kemudian dikenai pajak. “Kalau itu bisa dilakukan, sektor pembangunan properti vertikal akan lebih menarik, karena pasar terbuka lebih luas. Hal ini bisa meningkatkan daya beli konsumen, khususnya bagi masyarakat yang akan membeli apartemen.,” jelas dia.

Dia mengingatkan, pembangunan properti vertikal telah banyak membantu mewujudkan program pemerintah, terutama dalam mengoptimalkan daya dukung tanah dan kawasan penghijauan untuk efisiensi lahan perkotaan.

Pada kesempatan itu, Teguh juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penurunan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5% untuk pengembang nonsubsidi, khususnya untuk produk bangunan vertikal yang bersertifikat hak milik. Walau telah diturunkan dari 30% menjadi 5%, REI sebenarnya meminta pemerintah menurunkan PPh final untuk pengembang nonsubsidi menjadi 4%.

Menurut Teguh, dalam keadaan normal saja margin keuntungan pengembang hanya sekitar 10%-17%, yang artinya itu hampir setara dengan pembayaran PPh 3%-5,1%. “Tentunya, margin ini akan semakin mengecil dalam keadaan industri downcycle. Karena itu, REI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (Dirjen Pajak) tidak menyamakan tarif PPh final 5% untuk wajib pajak perusahaan dan pribadi," katanya.

Dia menjelaskan, pembangunan properti oleh pengembang akan meningkatkan nilai kawasan, sehingga juga meningkatkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Dengan pengenaan PPh final, arus kas pengembang juga harus kuat, karena harus membayar sepanjang tahun, tidak hanya di akhir tahun,” imbuh Teguh.

Namun Teguh juga mengapreasi kebijakan pemerintah yang mengenakan PPh final 1% untuk Rumah Sederhana (RSH) dan Rumah Susun Hak Milik (Rusunami), dari sebelumnya PPh final untuk RSH 2% dan bangunan lainnya 5%. Penetapan PPh final itu akan mendorong pertumbuhan dan pasokan RSH dan Rusunami.

"Sistem PPh final ini tidak merepotkan pengembang, karena administrasi mudah dan tidak menimbulkan kemungkinan kolusi pajak. Dengan PPh 1% diharapkan para pengembang lebih terdorong untuk membangun RSH dan Rusunami, karena meskipun margin kecil tetapi pajak yang dibayarkan juga kecil," kata Teguh.

Menpera Dukung

Sementara itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy'ari mendukung peninjauan kembali PPnBM untuk properti. Menurut dia, peninjauan ulang terhadap PPnBM terutama dilakukan dalam hal batas kena pajak maupun batas tidak kena pajak, sehingga azas keadilan dapat diterapkan dengan baik.

Karena itu, Menpera juga menghimbau Dirjen Pajak dapat mempertimbangkan usulan tersebut, sehingga tercipta iklim yang makin kondusif di bidang properti dan pembangunan perumahan bagi rakyat. “Kalau PPnBM ditinjau kembali, saya rasa iklim akan menjadi lebih kondusif bagi pengembang untuk membangun apartemen rakyat dan RSH,” jelas Menpera.


(Sumber:Investor Daily)


Agenda

  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2009
  • HUT Ke-37 REI Tahun 2009
  • Rakernas REI Tahun 2008 dan Peringatan Hari Habitat Dunia 2008
  • Acara Temu Anggota(Talk Show) Alternatif Solusi Krisis Energi Listrik di Bandung
  • Agenda Kegiatan DPD REI

Regulasi

  • Undang-Undang
  • Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri
  • Surat Edaran
  • Peraturan Lain
  • Peraturan Menteri

BERITA

  • REI Ajukan Uji Materi PP
  • REI: Permudah urusan fasum dan izin perumahan
  • Harga Bertahan, Profit RSh Menipis
  • DPP REI Umroh Bersama dengan 2.350 Dollar AS
  • Susahnya Pasang Baru Listrik
  • REI Sulsel : Lambat Pasokan Bahan Pengaruhi Pembangunan
  • REI Siap Buka Universitas Properti Global
  • REI Minta PTPN 2 Lepaskan Lahan 100 ha untuk Perumahan Rakyat
  • REI Home Expo Segera Digelar
  • REI Anggap Kurang Koordinasi

DownLoad

  • Form Laporan Pengembang utk BPN terkait PP 11 thn 2010
  • AD/ART REI Tahun 2007 - 2010
  • PMK No. 187
  • Referensi Peraturan-peraturan
  • Aspek Perpajakan Realestat
  • Mars REI
  • Hymne REI
DPP - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia © 2008-2009. Allright reserved, powered by ws