Search :
2010-02-09 16:15:15
RSh Oke, Dukungan Tak Ada
Pengembang tak mau dituding sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam minimnya penyediaan hunian berharga murah. Para kontraktor ini menilai penyediaan hunian murah adalah sebuah program politis. Untuk itu, selayaknya pemerintah yang lebih proaktif alias ada di depan dalam penyediaan rumah murah. Bukan pengembang yang dikejar-kejar agar mengorbankan bisnisnya untuk menyediakan rumah murah.

Pemerintah dinilai belum punya goodwill dalam pembangunan RSh. Termasuk goodwill dari Pemkab Malang. Contohnya, perizinan pembangunan rumah murah membutuhkan biaya yang sama dengan perizinan pembangunan rumah mewah. Pemda juga tidak menyediakan lahan murah yang bisa memudahkan pengembang membangun RSh.

Belum lagi, pemerintah pusat tidak bisa secara penuh memberikan bantuan dana PSO (public service obligation) untuk membantu pembangunan infrastruktur (air, listrik). Dari target 150 ribu RSh se-Indonesia, dana PSO hanya cukup untuk 40 ribu unit saja. "Terus terang, sedikit sekali pengembang yang komit membangun RSh. Ya itu tadi, banyak kendala dan keuntungannya tipis," kata M. Tri Wediyanto, wakil ketua Bidang Rumah Sederhana Sehat DPD REI Jatim.

Dengan harga RSh yang dipatok pemerintah Rp 55 juta per unit, biaya perizinan mulai awal pendirian bisa mencapai 5 persennya. Keuntungan pengembang sepuluh persen per unit dirasa sudah luar biasa. Keuntungan itu dianggap sebuah kerugian bila dibandingkan dengan harga tanah bisa dijual lebih mahal bila di atasnya dibangun rumah menengah atau mewah.

Bagaimana dengan kewajiban proporsi 1 rumah mewah, 3 rumah menengah, dan 6 rumah sederhana? Pengembang PT Kharisma Karangploso ini mengartikan proporsi itu bukan kewajiban, melainkan imbauan. Artinya, enam rumah sederhana itu disesuaikan dengan kawasan yang dibangun.

Bila sebuah kawasan terdiri dari rumah mewah seharga Rp 2 miliar, rumah menengah seharga di bawah Rp 1 miliar, maka rumah sederhana harganya Rp 250 juta. Tidak akan mungkin dibangun rumah sederhana atau RSh dengan harga Rp 55 juta. "Apa mungkin proporsi itu diberlakukan seperti itu. Proporsi berlaku disesuaikan dengan kawasannya," kata Tri.

Saat ini, pengembang banyak yang membidik segmen menengah rumah sederhana dengan harga Rp 90 jutaan. Toh dengan menetapkan harga tinggi, semua perumahan sederhana terjual habis. Pengembang pun menilai pasar masih mampu menjangkau dengan harga win-win solution itu.

Sebagai anggota tim percepatan pembangunan RSh Jatim, Tri mengaku hanya bisa menggugah pengembang yang benar-benar komitmen untuk membangun RSh. Atau membujuk agar mereka tidak idle. Tentunya pengembang jenis ini punya jiwa sosial yang lebih. "Kalau sudah bicara jiwa sosial, itu tergantung pengembangnya," pungkas Tri.

Syaiful Hidayat, Manajer Perumnas Cabang Malang beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa untuk membangun RSh sangat memberatkan pengembang. Tahun ini Perumnas hanya membangun lebih kurang 200 unit.

Harga tanah menjadi kendala utama. Kalau pun harus memilih lokasi lahan di pedesaan, infrastruktur yang kurang menunjang. "Berat bagi kita membangun RSh di Malang ini," kata Syaiful.

(Sumber : jawapos.co.id)

 

Agenda

  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2009
  • HUT Ke-37 REI Tahun 2009
  • Rakernas REI Tahun 2008 dan Peringatan Hari Habitat Dunia 2008
  • Acara Temu Anggota(Talk Show) Alternatif Solusi Krisis Energi Listrik di Bandung
  • Agenda Kegiatan DPD REI

Regulasi

  • Undang-Undang
  • Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri
  • Surat Edaran
  • Peraturan Lain
  • Peraturan Menteri

BERITA

  • REI Ajukan Uji Materi PP
  • REI: Permudah urusan fasum dan izin perumahan
  • Harga Bertahan, Profit RSh Menipis
  • DPP REI Umroh Bersama dengan 2.350 Dollar AS
  • Susahnya Pasang Baru Listrik
  • REI Sulsel : Lambat Pasokan Bahan Pengaruhi Pembangunan
  • REI Siap Buka Universitas Properti Global
  • REI Minta PTPN 2 Lepaskan Lahan 100 ha untuk Perumahan Rakyat
  • REI Home Expo Segera Digelar
  • REI Anggap Kurang Koordinasi

DownLoad

  • Form Laporan Pengembang utk BPN terkait PP 11 thn 2010
  • AD/ART REI Tahun 2007 - 2010
  • PMK No. 187
  • Referensi Peraturan-peraturan
  • Aspek Perpajakan Realestat
  • Mars REI
  • Hymne REI
DPP - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia © 2008-2009. Allright reserved, powered by ws