|
2010-05-31 13:17:26 REI-Fajar Bagi-bagi Rumah Untuk Masyarakat Kurang Mampu pada Ramadan
MAKASSAR - DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulsel bekerjasama dengan Fajar, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Makassar Promosindo, akan menggelar Ramadan Rumah Impian pada bulan ramadan Agustus mendatang. Bentuknya, bagi-bagi rumah kepada masyarakat kurang mampu. Hal itu terungkap dalam rapat pemantapan panitia di Sekretariat DPD REI Sulsel. Rapat tersebut dipimpin Ketua Panitia, Raymond Arfandy yang juga Sekum DPD REI Sulsel, didampingi Akhmadi Kamaruddin dari Makassar Promosindo. Pada kesempatan tersebut, juga hadir Wakil Direktur PT Media Fajar/ Wakil Pemimpin Redaksi Fajar, Muhammad Yusuf AR, didampingi Manager Iklan, Nurhayat. Dari DPD REI juga hadir, Baharuddin Abu, Hari Mamun Yudha, dan Akram Zainuddin. Raymond Arfandy mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) DPD REI Sulsel, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang dinilai kurang mampu, namun memberi kontribusi positif bagi bangsa dan negara, khususnya masyarakat sekitar. "Ini juga bisa memberikan penyadaran kepada masyarakat Sulsel bahwa korporasi di daerah ini sangat peduli pada kualitas hidup lewat CSR-nya," ujar Raymond. Untuk rumah yang akan disumbangkan, ada di beberapa titik. Antara lain, Ir Sutami dan sekitarnya, Daya dan sekitarnya, Mawang (Gowa) dan sekitarnya, Barombong dan sekitarnya, Sudiang dan sekitarnya, serta Maros dan sekitarnya. Rumah tersebut kata Raymond, kavelingnya disumbangkan oleh pengembang yang terdaftar sebagai anggota DPD REI Sulsel, sementara bangunannya merupakan sumbangan dari pejabat, tokoh masyarakat, serta instansi yang ingin berbagi kasih di bulan ramadan. Penerima sumbangan memiliki beberapa kriteria. Muhammad Yusuf AR memaparkan, kriteria tersebut antara lain, tercatat sebagai warga setempat di titik lokasi yang ditetapkan dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga, menetap di daerah itu minimal 6 bulan, memiliki penghasilan minimal Rp 350 ribu per bulan dan maksimal Rp 700 ribu per bulan, calon dipastikan belum memiliki rumah, tidak sedang terkait sengketa dan pidana, memiliki anggota keluarga maksimal 6 orang, berusia maksimal 60 tahun dan minimal 30 tahun, sudah menikah, tidak terlibat organisasi terlarang dan tidak terlibat narkoba, serta direkomendasikan oleh tetangga. "Kerahasiaan penerima akan dijaga dan panitia harus objektif dalam menentukan orang. Tidak boleh ada intervensi siapapun karena faktor kenal atau kedekatan," ujar Raymond. (sumber:news.fajar.co.id) |
BERITA
DownLoad |



