|
2010-06-18 17:36:29 REI Anggap Kurang Koordinasi
BALIKPAPAN - Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan akhirnya angkat bicara, terkait penyimpangan yang dilakukan 6 pengembang yang membangun tidak sesuai site plan, seperti yang dibeberkan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) dan Bagian Perkotaan Pemkot Balikpapan. Menurut REI, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan 6 pengembang tersebut, hanyalah dampak dari kurangnya koordinasi anatra Pemkot Balikpapan, dengan para pengembang tersebut. “Pemerintah itu partner pengembang, Tata Kota ibaratnya sudah seperti orang tuanya pengembang, jadi mungkin hanya kurang koordinasi saja,” kata Sekretaris REI Balikpapan, Andi Sangkuru, di ruang kerjanya. Menangapi sanksi pencabutan IMB dan penghentian aktivitas pembangunan jika pengembang tidak mengindahkan ketentuan Pemkot, menurutnya, setiap pengembang pasti akan menuruti apa yang diinstruksikan oleh Pemkot Balikpapan, agar kedepannya, kerjasama antara pengembang dan Pemkot Balikpapan, bisa terus berjalan. “Namanya pengusaha pasti mau panjang, kalau mereka tidak menurut, sama saja bunuh diri,” ungkapnya. Namun, Pemkot Balikpapan tidak bisa begitu saja menjatuhkan sanksi langsung kepada pengembang, tanpa ada tahapan-tahapan pemberian sanksi tersebut. Namun jika tahapan-tahapan pemberian sanksi tersebut, telah dilakukan Pemkot, namun belum mampu membuat pengembang sadar, untuk memperbaiki penyimpangan yang dilakukan, maka sanksi terberat pun pantas untuk diberikan kepada pengembang tersebut. “Pemberian sanksi juga ada prosedurnya, tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi, beri surat peringatan dahulu, mulai dari 1 sampai 3. Jika masih bandel juga, cabut saja izinnya,” terangnya. Pihaknya sebagai organisasi yang menaungi beberapa pengembang, tidak dapat mengambil tindakan lebih jauh, selain hanya memberikan pengarahan, agar para pengembang bisa lebih mematuhi aturan yang disepakati antara pihaknya dan Pemkot Balikpapan. “Sebulan sekali kita kumpul, bahas permasalahan yang terjadi selama sebulan, namun tetap kita kembalikan kepada pengembang masing-masing. Intinya kita sesama pengembang hanya bisa saling mengingatkan saja,” pungkasnya. Kemarin diberitakan, Kepala Bagian Perkotaan Syarifuddin SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan deadline kepada 6 pengembang tersebut, untuk segera melakukan pembenahan mengikuti apa yang tercantum dalam site plan. Deadline yang diberikan, merupakan hasil kesepakatan Pemkot Balikpapan dengan 6 pengembang tersebut, saat pertemuan yang dilakukan pada tanggal 11 Mei 2010. “Sudah kita tetapkan dead linenya, ada yang 1 bulan, ada juga yang sampai 3 bulan. Yang jelas harus sesuai dengan site plannya,” kata Syarifuddin di ruangannya. (sumber:metrobalikpapan.co.id) |
BERITA
DownLoad |



