Search :
2010-06-18 17:36:29
REI Anggap Kurang Koordinasi
BALIKPAPAN - Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan akhirnya angkat bicara, terkait penyimpangan yang dilakukan 6 pengembang yang membangun tidak sesuai site plan, seperti yang dibeberkan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) dan Bagian Perkotaan Pemkot Balikpapan.

Menurut REI, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan 6 pengembang tersebut, hanyalah dampak dari kurangnya koordinasi anatra Pemkot Balikpapan, dengan para pengembang tersebut. “Pemerintah itu partner pengembang, Tata Kota ibaratnya sudah seperti orang tuanya pengembang, jadi mungkin hanya kurang koordinasi saja,” kata Sekretaris REI Balikpapan, Andi Sangkuru, di ruang kerjanya.

Menangapi sanksi pencabutan IMB dan penghentian aktivitas pembangunan jika pengembang tidak mengindahkan ketentuan Pemkot, menurutnya, setiap pengembang pasti akan menuruti apa yang diinstruksikan oleh Pemkot Balikpapan, agar kedepannya, kerjasama antara pengembang dan Pemkot Balikpapan, bisa terus berjalan. “Namanya pengusaha pasti mau panjang, kalau mereka tidak menurut, sama saja bunuh diri,” ungkapnya.

Namun, Pemkot Balikpapan tidak bisa begitu saja menjatuhkan sanksi langsung kepada pengembang, tanpa ada tahapan-tahapan pemberian sanksi tersebut. Namun jika tahapan-tahapan pemberian sanksi tersebut, telah dilakukan Pemkot, namun belum mampu membuat pengembang sadar, untuk memperbaiki penyimpangan yang dilakukan, maka sanksi terberat pun pantas untuk diberikan kepada pengembang tersebut.

“Pemberian sanksi juga ada prosedurnya, tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi, beri surat peringatan dahulu, mulai dari 1 sampai 3. Jika masih bandel juga, cabut saja izinnya,” terangnya. Pihaknya sebagai organisasi yang menaungi beberapa pengembang, tidak dapat mengambil tindakan lebih jauh, selain hanya memberikan pengarahan, agar para pengembang bisa lebih mematuhi aturan yang disepakati antara pihaknya dan Pemkot Balikpapan.

“Sebulan sekali kita kumpul, bahas permasalahan yang terjadi selama sebulan, namun tetap kita kembalikan kepada pengembang masing-masing. Intinya kita sesama pengembang hanya bisa saling mengingatkan saja,” pungkasnya. Kemarin diberitakan, Kepala Bagian Perkotaan Syarifuddin SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan deadline kepada 6 pengembang tersebut, untuk segera melakukan pembenahan mengikuti apa yang tercantum dalam site plan.

Deadline yang diberikan, merupakan hasil kesepakatan Pemkot Balikpapan dengan 6 pengembang tersebut, saat pertemuan yang dilakukan pada tanggal 11 Mei 2010. “Sudah kita tetapkan dead linenya, ada yang 1 bulan, ada juga yang sampai 3 bulan. Yang jelas harus sesuai dengan site plannya,” kata Syarifuddin di ruangannya.

(sumber:metrobalikpapan.co.id)


Agenda

  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2009
  • HUT Ke-37 REI Tahun 2009
  • Rakernas REI Tahun 2008 dan Peringatan Hari Habitat Dunia 2008
  • Acara Temu Anggota(Talk Show) Alternatif Solusi Krisis Energi Listrik di Bandung
  • Agenda Kegiatan DPD REI

Regulasi

  • Undang-Undang
  • Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri
  • Surat Edaran
  • Peraturan Lain
  • Peraturan Menteri

BERITA

  • REI Ajukan Uji Materi PP
  • REI: Permudah urusan fasum dan izin perumahan
  • Harga Bertahan, Profit RSh Menipis
  • DPP REI Umroh Bersama dengan 2.350 Dollar AS
  • Susahnya Pasang Baru Listrik
  • REI Sulsel : Lambat Pasokan Bahan Pengaruhi Pembangunan
  • REI Siap Buka Universitas Properti Global
  • REI Minta PTPN 2 Lepaskan Lahan 100 ha untuk Perumahan Rakyat
  • REI Home Expo Segera Digelar
  • REI Anggap Kurang Koordinasi

DownLoad

  • Form Laporan Pengembang utk BPN terkait PP 11 thn 2010
  • AD/ART REI Tahun 2007 - 2010
  • PMK No. 187
  • Referensi Peraturan-peraturan
  • Aspek Perpajakan Realestat
  • Mars REI
  • Hymne REI
DPP - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia © 2008-2009. Allright reserved, powered by ws