Search :
2010-06-18 17:38:29
REI Minta PTPN 2 Lepaskan Lahan 100 ha untuk Perumahan Rakyat
Real Estate Indonesia (REI) Sumut berharap lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 seluas 100 hektare (ha) bisa diperuntukkan bagi perumahan rakyat.

Koordinator Regional REI se-Sumatra Tahjuddin Nur menyatakan, mereka sudah mengajukan permintaan atas lahan eks HGU itu sejak dua tahun lalu.Lahan yang diminta seluas 100 ha dari total 6.000 ha.

"Kami sudah lama meminta PTPN2 membagikan lahan itu untuk perumahan rakyat, tetapi belum disetujui dengan berbagai alasan," tuturnya di sela-sela seminar dengan tema ??Era Baru BUMN untuk Rakyat?? di Medan kemarin.

Rencananya, lahan itu diperuntukkan bagi perumahan pensiunan TNI-Polri, purnawirawan, pegawai negeri sipil (PNS),dan Jamsostek. Di atas lahan seluas 100 ha tersebut, mereka memproyeksikan akan membangun rumah sebanyak 6.000 unit, lengkap sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, olahraga, dan lainnya.

"Permintaan ini tidak berlebihan karena PTPN sendiri sudah tidak ada berhak lagi atas tanah itu. Terlebih lagi peruntukan rumah itu bagi pensiunan,"tandasnya.

Realisasi terhadap rencana tersebut sepertinya masih membutuhkan waktu lama karena PTPN 2 belum bersedia memberikannya. Perusahaan pelat merah itu beralasan bahwa keputusan ada di tangan pemerintah pusat meskipun sekarang ini REI mendapati PTPN ada melepaskan HGU untuk perumahan mewah.

?Kalau menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar, harus dimanfaatkan rakyat, tentu saja perumahan rakyat bisa menjadi solusi,?ujarnya.

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu yang turut hadir pada seminar itu merespons permintaan tersebut.

Said menyatakan, agar tuntutan itu bisa terealisasi, dia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur kembali lahan eks HGU PTPN 2 untuk mengetahui lebih jelas, apakah lahan itu ada atau tidak. Apabila jelas, DPRD dan Gubernur SumatraUtara ( Gubsu) diminta membuat rencana umum tata ruang (RUTR).?Setelah itu baru ditetapkan untuk apa lahan tersebut.Apabila untuk usaha, diupayakan kembali ke BUMN lagi.Apabila untuk rakyat,akan diberikan,?tuturnya.

Yang perlu diketahui, kata Said, dalam hukum perdata, HGU bisa dipertahankan selama pemilik tanah tidak bersedia melepaskan melalui ganti rugi. "Memang lahan eks HGU untuk kesejahteraan rakyat,tetapi apabila pemilik lahan tidak mau memberikan, tidak bisa dipaksa," tuturnya. (sumber:eksposnews.com)

Agenda

  • Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2009
  • HUT Ke-37 REI Tahun 2009
  • Rakernas REI Tahun 2008 dan Peringatan Hari Habitat Dunia 2008
  • Acara Temu Anggota(Talk Show) Alternatif Solusi Krisis Energi Listrik di Bandung
  • Agenda Kegiatan DPD REI

Regulasi

  • Undang-Undang
  • Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri
  • Surat Edaran
  • Peraturan Lain
  • Peraturan Menteri

BERITA

  • REI Ajukan Uji Materi PP
  • REI: Permudah urusan fasum dan izin perumahan
  • Harga Bertahan, Profit RSh Menipis
  • DPP REI Umroh Bersama dengan 2.350 Dollar AS
  • Susahnya Pasang Baru Listrik
  • REI Sulsel : Lambat Pasokan Bahan Pengaruhi Pembangunan
  • REI Siap Buka Universitas Properti Global
  • REI Minta PTPN 2 Lepaskan Lahan 100 ha untuk Perumahan Rakyat
  • REI Home Expo Segera Digelar
  • REI Anggap Kurang Koordinasi

DownLoad

  • Form Laporan Pengembang utk BPN terkait PP 11 thn 2010
  • AD/ART REI Tahun 2007 - 2010
  • PMK No. 187
  • Referensi Peraturan-peraturan
  • Aspek Perpajakan Realestat
  • Mars REI
  • Hymne REI
DPP - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia © 2008-2009. Allright reserved, powered by ws